Pernikahan Sebelum Islam



Pernikahan Sebelum Islam

ISLAM LIBRARY | Kehidupan berkeluarga sebelum islam itu menjadikan perpecahan pada semua elemen kehidupan, memutuskan semua hubungan yang  sudah lama terjalin. Hubungan kekeluargaan tidak bisa menyatukan sanak famili, tidak bisa menolong kerabat terdekat . Hubungan kekeluargaan diliputi  dengan kedengkian dan saling bertolak belakang , saling membenci dan menghardik. Tidak ada penghargaan bagi para perempuan dan kehormatan mereka pun tidak di jaga. 

Semisal wanita di kalangan orang Atena dianggap sebagai jeroan hewan yang bisa di jual belikan di pasar-pasar. Mereka di tetapkan sebagai budak belian dan dihinakan, begitu pula di jaman hindu terdahulu. 

Di sebagaian masyarakat eropa, wanita tidak berhak memiliki secara pribadi. Di tercipta untuk melayani laki-laki, maka dia tidak berhak memiliki pakaian dia sendiri pun. Dia pun tidak diberi hak atas harta yang telah dia usahakan sendiri dengan hasil keringatnya sendiri. 

Sedangkan di kalangan orang Arab, Para perempuan lebih terhina lagi. Mereka mengubur hidup-hidup anak perempuan mereka sebagaimana yang Allah berfirman yanga artinya :

“Dan ketika ketika salah seorang dari mereka diberikan kebahagiaan  dengan ( lahirnya) anak perempuan, maka berubahlah wajah mereka menjadi hitam dalam keadaan menahan marah.” (QS. An-Nahl 16: Ayat 58)

“Mereka menyembunyikan diri dari kaum karena (dianggap) buruknya apa yang jadikan kabar gembira kepada mereka. Apakah dia akan menahannya dalam kehinaan atau akan menguburkannya dalam tanah. Ingatlah, begitu buruknya apa yang mereka tetapkan ! “  (QS. An-Nahl 16: Ayat 59)

Orang-orang arab waktu itu tidak memberikan hak waris kepada para perempuan dan anak kecil dari keturunan mayit, akan tetapi mereka menyerahkan hak waris kepada orang  yang berhadapan dengan musuh dan ikut peperangan.

Mereka menjadikan wanita sebagai harta warisan secara paksa, dia lemparkan pakaiannya ke istri orang  yang mewariskan seraya berkata : “aku memiliki hak waris berupa  istri dia sebagaimana aku berhak menerima warisan dari hartanya”. Maka orang itu mempunyai hak lebih atas perempuan tersebut melebihi dirinya sendiri.

Mereka memaksa para hamba sahaya perempuan mereka untuk melakukan pelacuran , agar bisa menghasilkan harta benda.

Mereka menjadikan istri ayah mereka sebagai warisan disatukan dengan harta benda lainnya. Selanjutnya mantan istri sang ayah akan menjadi istri bagi anaknya. 

Inilah sistem perkawinan yang rusak sebelum islam, kemudian datanglah agama islam yang memberi kepada para perempuan apa yang semestinya menjadi hak  mereka dengan penuh dengan cahaya keadilan. Islam menjadikan perempuan sebagai pondasi dalam kehidupan yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab. Islam sangat mementingkan dan menjaga harkat martabat mereka. Dan menempatkan perempuan pada tempat yang layak sesuai dengan perilakunya. Islam mensyari’atkan hak waris bagi perempuan dan menjelaskan hak-hak lainnya.

Allah Swt. berfirman : “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabatnya. Dan bagi perempuan pula ada bagian dari apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabatnya. Dari yang sedikit ataupun yang banyak sesuai bagian yang ditetapkan.”  (QS. An-Nisa' 4: Ayat 7)

Sebagaimana islam mengharamkan menjadi perempuan sebagai harta warisan secara paksa, maka Allah berfirman : “ Wahai orang yang beriman !!! Tidaklah halal bagi kalian mewarisi perempuan secara terpaksa.” (QS. An-Nisa' 4: Ayat 19)

Sebagaimana islam mengharamkan pemaksaan para budak perempuan untuk melakukan pelacuran, maka Allah berfirman : “Dan janganlah kalian memaksa para hamba sahaya perempuan kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka ingin menjaga kesucian diri karena kalian hendak mencari harta benda kehidupan dunia.” (QS. An-Nur : Ayat 24)

Sebagaimana islam melarang menikahi mantan istri ayah dengan cara menolak dari kejahatan ini, maka Allah berfirman : “Dan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah kalian kecuali apa yang terjadi di jaman dulu. Sesungguhnya hal demikian adalah pencabulan dan di murkai, begitu buruknya perjalanan tersebut.” (QS. An-Nisa : Ayat 22)

DOWNLOAD ADABUL ISLAM HERE






| ,